This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 08 Juni 2014

Etika Bisnis, Apakah itu ?




           Teman-teman atau pembaca yang berbahagia kembali lagi dengan Celoteh Akar Rumput ini, sebuah blog yang sederhana.  Kali ini kita akan membahas mengenai Etika Bisnis, banyak sekali pribadi bangsa kita yang berbisnis , tetapi perlu diketahui dalam berbisnis kita terdapat batasan akan hak orang lain dalam berbisnis. Agar kita terhindar  dari apa yang tidak boleh dilakukan serta yang seharusnya dilakukan dalam berbisnis, langsung saja kita bahas mengenai Etika Bisnis  ?


Ø  Pengertian Etika Bisnis

Dapat dibedakan menjadi:
  • Secara makro: etika bisnis mempelajari aspek-aspek moral dari system ekonomi secara keseluruhan
  • Secara meso: etika bisnis mempelajari masalah-masalah etis di bidang organisasi
  • Secara mikro: etika bisnis difokuskan pada hubungan individu dengan ekonomi dan bisnis. Sehingga etika bisnis adalah study tentang aspek-aspek moral dari kegiatan ekonomi dan bisnis.

Etika dalam berbisnis menurut Zimmerer, etika bisnis adalah suatu kode etik perilaku pengusaha berdasarkan nilai-nilai moral dan norma yang dijadikan tuntunan dalam membuat keputusan dan memecahkan persoalan-persoalan yang dihadapi.
Etiket berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap dimana kita tergabung dalam organisasi. Itu berupa senyum sebagai apresiasi yang tulus dan terima kasih, tidak menyalahgunakan kedudukan, kekayaan, tidak lekas tersinggung, control diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain. Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan.
Sedangkan berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada prilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jika aturan secara umum mengenai etika mengatakan bahwa berlaku tidak jujur dengan pegawainya, pelanggan, kreditur, pemegang usaha maupun pesaing dan masyarakat, maka ia dikatakan tidak etis dan tidak bermoral. Intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi.

Menurut K. Bertens, ada tiga tujuan yang ingin dicapai dalam etika bisnis, yaitu:

  • Menanamkan atau meningkatkan kesadaran akan adanya dimensi etis dalam bisnis. Menanamkan, jika sebelumnya kesadaran itu tidak ada, meningkatkan jika kesadaran itu sudah ada, tapi masih lemah dan ragu. Orang yang mendalami etika bisnis diharapkan memperoleh keyakinan bahwa etika merupakan segi nyata dari kegiatan ekonomis yang perlu diberikan perhatian serius.
  • Memperkenalkan argumentasi moral khususnya dibidang ekonomi dan bisnis, serta membantu pembisnis dan calon pembisnis dalam menyusun argumentasi moral yang tepat. Dalam etika sebagai ilmu, adanya norma-norma moral sangatlah penting namun yang tidak kalah penting adalah alasan bagi berlakunya norma-norma itu. Melalaui study etika diharapkan pelaku bisnis akan sanggup menemukan fundamental rasional untuk aspek moral yang menyangkut ekonomi dan bisnis.
  • Membantu pebisnis atau calon pembisnis, untuk menentukan sikap moral yang tepat didalam profesinya (kelak). Hal ketiga ini memunculkan pertanyaan, apakah study etika ini menjamin sesorang akan menjadi etis juga ? Jawabannya, sekurang-kurangnya meliputi dua sisi berikut, yaitu disatu pihak, harus dikatakan etika mengikat tetapi tidak memaksa. Disisi lain, study dan pengajaran tentang etika bisnis boleh diharapkan juga mempunyai dampak atas tingkah laku pembisnis. Bila study etika telah membuka mata, konsekuensi logisnya adalah pembisnis bertingkah laku menurut yang diakui sebagai hal yang benar.

Selain itu dalam etika bisnis juga tidak terlepas dari adanya masalah-masalah. Masalah etika dalam bisnis dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori yaitu:

  • Suap (Bribery), adalah tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima atau meminta sesuatu yang berharga denga tujuan mempengaruhi tindakan seorang pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. Suap dimaksudkan untuk memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. ‘Pembelian’ itu dapat dilakukan baik dengan membayarkan sejumlah uang atau barang, maupun pembayaran kembali’ setelah transaksi terlaksana. Suap kadangkala tidak mudah dikenali. Pemberian cash atau penggunaan callgirls dapat dengan mudah dimasukkan sebagai cara suap, tetapi pemberian hadiah (gift) tidak selalu dapat disebut sebagai suap, tergantung dari maksud dan respons yang diharapkan oleh pemberi hadiah.
  • Paksaan (Coercion), adalah tekanan, batasan , dorongan dengan paksa atau dengan menggunakan jabatan atau ancaman. Coercion dapat berupa ancaman untuk mempersulit kenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan industry terhadap seorang individu.
  • Penipuan (Deception), adalah tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
  • Pencurian (Theft), adalah merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual.
  • Diskriminasi tidak jelas (Unfair discrimination), adalah perlakuan tidak adil atau penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, atau agama. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua orang dengan setara tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang ‘disukai’ dan tidak.

Ø  Prinsip Etika Bisnis

Rumusan prinsip etika bisnis menurut beberapa ahli dijabarkan sebagai berikut:

  • Von der Embse dan R.A. Wagley dalam publikasi yang berjudul management Journal pada tahun 1988 mengungkapkan bahwa pada dasarnya terdapat tiga pendekatan dalam merumuskan prinsip etika bisnis, yaitu: Pendekatan Utilitarian (Utilitarian Approach), Pendekatan Hak Individu (Individu Rights Approch), Pendekatan Keadilan (Justice Approach)
  • Muslich ( 1998 : 31-33) menjabarkan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut: Prinsip Otonomi, Prinsip Kejujuran, Prinsip Tidak Berniat Jahat, Prinsip Keadilan, dan Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri
  • Adiwarman Karim merumuskan prinsip-prinsip etika sebagai berikut: Kejujuran, Keadilan, Rendah Hati, Simpatik, Kecerdasan dan lakukan dengan cara yang baik, lebih baik, atau dipandang baik.

Selain berbagai prinsip-prinsip etika bisnis tersebut, terdapa beberapa hal pokok yang harus selalu dipegang teguh dalam rangka menciptakan praktik bisnis yang beretika, baik oleh kalangan pengusaha sendiri sebagai pelaku utama dunia bisnis maupun oleh pemerintah itu sendiri. Hal-hal pokok tersebut antara lain:

Pengendalian Diri

Artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing-masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Di samping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang atau memakan pihak lain dengan menggunakan keuntungan tersebut. Walau keuntungan yang diperoleh merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memperhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang ‘etik’.

Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility)

Pelaku bisnis di sini dituntut untuk peduli keadaan masyarakat , bukan hanya dalam bentuk ‘uang’ dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya, sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya exceess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand  pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadapp masyarakat sekitarnya. Tanggung jawab sosial bias dalam bentuk kepedulian terhadap pada masyarakat sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan, dll.

Mempertahankan Jati Diri

Mempertahankan jati diri dan tidak mudah terombang-ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah suatu usaha menciptakan etika bisnis. Namun demikian bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya transpormasi informasi dan teknologi.

Menciptakan Persaingan Yang Sehat

Persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangan perusahaan besar mampu memberikan spread effect terhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu, dalam menciptakan persingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.

Menerapkan Konsep ‘Pembangunan Berkelanjutan’

Dunia bisnis seharusnya tidak mementingkan keuntungan hanya pada saat sekarang tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan di masa dating. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak mengeksploitasi lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan di masa dating walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.

Menghindari Sifat 5K (Katabelece, Kongkalikong, Koneksi, Kolusi, dan Komisi)

Jika pelalku bisnis sudah mampu menghindari sikap seperti ini, kita yakin tidak akan terjadi lagi apa yang dikatakan korupsi, manipulasi dan segalanya bentuk permainan curang dalam dunia bisnis ataupun berbagai kasus yang mencemarkan nama bangsa dan negara.

Mampu Menyatakan Yang Benar Itu Benar

Artinya, kaklaku pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena pesyaratan tidak bias dipenuhi, jangan menggunakan ‘katabelece’ dari ‘koneksi’ serta melakukan ‘kongkalikong’ dengan data yang salah juga jangan memaksa diri untuk mengadakan ‘kolusi’ serta memberikan ‘ komisi’  kepada pihak yang terkait.

Menumbuhkan Sikap Saling Percaya Antar Golongan Pengusaha

Untuk menciptakan kondisi bisnis yang kondusif harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mapun berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.

Konsekuen Dan Konsisten Dengan Aturan Main Bersama

Semua konsep etika bisnis yang ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa ? Seandainya semua etika bisnis telah disepakati, sementara ada ‘oknum’, baik pengusaha sendiri atau pihak yang lain mencoba untuk melakukan ‘kecurangan’ demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan ‘gugur’ satu demi satu.

Memelihara Kesepakatan

Memelihara kesepakatan atau menumbuhkembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis. Jika etika ini telah dimiliki semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.

Menuangkannya Kedalam Hukum Positif

Perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hokum positif yang menjadi Peraturan Perundang-Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hokum dari etika bisnis tersebut, seperti ‘proteksi’ terhadap penggusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat diatasi.


Inilah sekilas tentang Apa itu etika bisnis, semoga artikel yang sederhana ini bermanfaat serta dapat menambah pengetahuan kita.



Terima kasih untuk teman-teman atau para pembaca berbahagia, yang telah membaca Celoteh Akar Rumput ini. Senyum hangat untuk kita yang ingin baik.



Reference : Hadi Lubis, Satria (2011). Etika Profesi, Tanggerang Selatan.

Selasa, 03 Juni 2014

Perbedaan pengertian Profesi, Profesional, Profesionalitas, Profesionalisasi, dan Profesinalisme



          Teman-teman atau pembaca yang berbahagia, kembali lagi dalam blog yang sederhana ini. Dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang berkualitas termasuk di dalamnya penyelenggaraan pelayanan publik sangat diperlukan unsur profesionalisme sumber daya aparatur. Terabaikannya unsur profesionalisme sumber daya aparatur dalam menjalankan tugas dan fungsi organisasi pemerintahan akan berdampak kepada menurunnya kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Profesionalisme sangat mencerminkan sikap seseorang terhadap pekerjaan maupun jenis pekerjaannya/profesinya. Untuk itu penting kita bahas mengenai perbeadaan pengertian profesi, profesinal, profesionalitas, dan profesionalisme agar kita tidak keliru dalam membedakannya.


 Ø  Profesi


Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Profesi berasal dari bahasa latin “Proffesio” yang mempunyai dua pengertian yaitu janji/ikrar dan pekerjaan. Bila artinya dibuat dalam pengertian yang lebih luas menjadi kegiatan “apa saja” dan “siapa saja” untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik. Agar lebih memahami Profesi, berikut pendapat para ahli:

  • Muhammad dalam Yuwono (2011:9), “Profesi adalah pekerjaan tetap bidang tertentu berdasarkan keahlian khusus yang dilakukan secara bertanggung jawab, dengan tujuan memperoleh penghasilan.” 
  • K. BERTENS Profesi adalah suatu moral community (masyarakat moral) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama
  • HUGHES, E.C (1963) Perofesi menyatakan bahwa ia mengetahui lebih baik dari kliennya tentang apa yang diderita atau terjadi pada kliennya
  • Menurut Sanusi et all (1991) mengatakan bahwa profesi adalah: Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikan yang menentukan (erusial)
  • SCHEIN, E.H (1962) Profesi adalah suatu kumpulan atau set pekerjaan yang membangun suatu set norma yang sangat khusus yang berasal dari perannya yang khusus di masyarakat
  •  PAUL F. COMENISCH (1983) Profesi adalah “komunitas moral” yang memiliki cita-cita dan nilai bersama

Jika dilihat dari pengertian profesi tersebut, maka disimpulkan bahwa profesi merupakan sebuah pekerjaan yang telah dikhususkan berdasarkan keahlian dan kemampuan yang diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan.


Ø  Profesional 


Profesional adalah orang yang menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi. Hal ini juga pengaruh terhadap penampilan atau performance seseorang dalam melakukan pekerjaan di profesinya.

“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal.

Kata profesional berasal dari profesi yang artinya menurut Syafruddin Nurdin, diartikan sebagai suatu pekerjaan yang memerlukan pendidikan lanjut di dalam science dan teknologi yang digunakan sebagai prangkat dasar untuk di implementasikan dalam berbagai kegiatan yang bermanfaat.

Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk mengisi waktu luang. Agar lebih memahami Profesional, berikut pendapat para ahli:

  • Menurut Soemarno P. Wirjanto (1989) professional adalah Harus ada ilmu yang diolah di dalamnya Harus ada kebebasan, tidak boleh ada hubungan hirarki.Harus ada kebebasan ( = hak tidak boleh dituntut ) terhadap penentuan sikap dan perbuatan dalam menjalankan profesinya.Harus ada Kode Etik dan peradilan Kode Etik oleh suatu Majlis Peradilan Kode Etik.
  •    Menurut Soedijarto (1990:57) mendefinisikan profesional sebagai perangkat atribut-atribut yang diperlukan guna menunjang suatu tugas agar sesuai dengan standar kerja yang diinginkan. Dari pendapat ini, sebutan standar kerja merupakan faktor pengukuran atas bekerjanya seorang atau kelompok orang dalam melaksanakan tugas

    ·        Menurut Prof. Soempomo Djojowadono (1987), professional adalah Mempunyai sistem pengetahuan yang isoterik (tidak dimiliki sembarang orang), Ada pendidikannya dan latihannya yang formal dan ketat, Membentuk asosiasi perwakilannya. Ada pengembangan Kode Etik yang mengarahkan perilaku para anggotanya

    ·        Menurut Prof. Edgar Shine professional adalah Bekerja sepenuhnya (full time) berbeda dengan amatir yang sambilan, Mempunyai motivasi yang kuat.Mempunyai pengetahuan (science) dan keterampilan (skill), Membuat keputusan atas nama klien (pemberi tugas), Berorientasi pada pelayanan ( service orientation )

    ·        Sementara itu Philips (1991:43) memberikan definisi profesional sebagai individu yang bekerja sesuai dengan standar moral dan etika yang ditentukan oleh pekerjaan tersebut.

    ·        Menurut Yuwono (2011:9) Profesional adalah, “Pekerja yang menjalankan profesi tersebut

    ·  Menurut Kurniawan (2005:73) adalah, "Suatu kemampuan dan keterampilan seseorang dalam melakukan pekerjaan menurut bidang dan tingkatan masing-masing," Dari pendapat tersebut maka saya menarik kesimpulan bahwa profesional adalah seseorang yang melakukan pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan dan keterampilan khusus dibidang pekerjaannya.

Jika dilihat dari beberapa pengertian professional tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa professional adalah merupakan seseorang yang melakukan pekerjaan berdasarkan keahlian, kemampuan dan keterampilan khusus dibidang pekerjaannya.



 Ø  Profesionalitas


Profesionalitas merupakan sikap para anggota profesi benar-benar menguasai, sungguh-sungguh kepada profesinya.

“Profesionalitas” adalah sutu sebutan terhadap kualitas sikap para anggota suatu profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki untuk dapat melakukan tugas-tugasnya.


 Ø  Profesionalisasi



Profesionalisasi” adalah sutu proses menuju kepada perwujudan dan peningkatan profesi dalam mencapai suatu kriteria yang sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.



 Ø  Profesinalisme

   
   Profesionalisme adalah komitmen para profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk mengembangkan kemampuan profesional, dst. 
                             
     Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus.

“  Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.


     Profesionalisme berasal dan kata profesional yang mempunyai makna yaitu berhubungan dengan profesi dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Agar lebih memahami profesinalisme, berikut pendapat para ahli:


  • Menurut (Longman, 1987) profesionalisme adalah tingkah laku, keahlian atau kualitas dan seseorang yang professional 
  • Menurut Wignjosoebroto, 1999 profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan –serta ikrar untuk menerima panggilan tersebut dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan
  • Menurut Kiki Syahnarki Profesionalisme merupakan “roh” yang menggerakkan, mendorong, mendinamisasi dan membentengi TNO dari tendensi penyimpangan serta penyalahgunaannya baik secara internal maupun eksternal
  • Menurut Pamudji, 1985 Profesionalisme memiliki arti lapangan kerja tertentu yang diduduki oleh orang – orang yang memiliki kemampuan tertentu pula
  • Menurut Korten & Alfonso, 1981 Yang dimaksud dengan profesionalisme adalah kecocokan (fitness) antara kemampuan yang dimiliki oleh birokrasi (bureaucratic-competence) dengan kebutuhan tugas (ask – requirement)
  • Menurut Ahmad Bahar Profesionalisme merupakan usaha suatu kelompok masyarakat untuk memperoleh pengawasan atas sumber daya yang berhubungan dengan suatu bidang pekerjaan
  •     Ahman Sutardi & Endang Buduasih Profesionalisme adalah wujud dari upaya optimal yang dilakukan untuk memenuhi apa-apa yang telah diucapkan, dengan cara yang tidak merugikan pihak-pihak lain, sehingga tindakannya bisa diterima oleh semua unsur yang terkait

   Jadi dapat disimpulkan Profesionalisme adalah pemahaman seorang profesional dalam menjalankan profesinya.
 


   Reference:


      Hadi Lubis, Satria (2011). Etika Profesi, Tanggerang Selatan.
   
      Dwiyanto, Agus, 2011, Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.

      Kurniawan, Agung, 2005, Transformasi Pelayanan Publik, Yogyakarta: Pembaruan. 

      Siagian, Sondang P., 2009, Administrasi Pembangunan, Jakarta: Bumi Aksara. 

    Yuwono, Ismantoro Dwi, 2011, Memahami Berbagai Etika Profesi & Pekerjaan,Yogyakarta: Pustaka Yustisia.




           
         Terima kasih untuk teman-teman atau pembaca berbahagia, yang telah membaca Celoteh Akar Rumput ini.                                                        Senyum hangat untuk kita yang ingin baik.